PEMERINTAH DESA
| Pamong Desa | Jabatan |
| Fendi A | Kepala Desa |
| Andi Andrian | Sekretaris Desa |
| Donal | Kaur Keuangan |
| Marson | Kaur Perencanaan dan Tata Usaha Umum |
| Yohanis | Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan |
| Adi Chater | Kasi Pemerintahan |
TUGAS POKOK KEPALA DESA
1. Kepala Desa berkedudukan
sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Kepala Desa bertugas
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Desa memilki fungsi-fungsi sebagai berikut;
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
SEKRETARIS DESA
1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang
administrasi pemerintahan.
3. Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi;
- melaksanakan urusan ketatusahaan seperti tata naskah, adminstrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.\
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan adminstrasi keuangan, adminstrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional.
FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- melaksanakan
manajemen tata praja Pemerintahan;
- penyusunan rancangan regulasi desa;
- perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman,
dan ketertiban masyarakat Desa;
- perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat
Desa;
- perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat
Desa;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- pendataan
dan pengelolaan profil Desa;
- pemantauan kegiatan sosial politik di
Desa;
- penyusunan Laporan Penyelengaraan
Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan
pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
- pelayanan kepada masyarakat;
- penyusunan laporan pelaksanaan seluruh
kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian
saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan
yang akan diambil di bidang tugasnya;
- pelaksanaan
fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa
TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa
sebagai pelaksana tugas operasional.
FUNGSI KEPALA SEKSI
KESEJAHTERAAN
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat;
- penginventarisir
dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan
tingkat Desa;
- perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan
pembangunan Desa;
- pelaksanaan
kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi,
politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan
karang taruna;
- penyiapan
konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya
sesuai bidang tugasnya;
- pelayanan kepada masyarakat;
- penyusunan laporan pelaksanaan seluruh
kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada
Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang
tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
TUGAS KEPALA SEKSI PELAYANAN
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional.
FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
- penyuluhan
dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang
sosial lainnya;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan
ketenagakerjaan;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
- penyiapan
konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- pelayanan kepada masyarkat;
- penyelenggaraan
pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
- penyusunan
laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian
saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan
yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan
ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
TUGAS KEPALA URUSAN UMUM
Kepala Urusan Umum bertugas embantu Sekretaris Desa dalam urusan
pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
Kepala Urusan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan
seperti: fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan
administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor,
penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan
pelayanan umum, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau
Kepala Desa.
TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan
pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan
seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber
pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi
penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa
lainnya, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau
Kepala Desa.
TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan
pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan
memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti: menyusun
rencanaAPBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan
monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, dan pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS KEPALA DUSUN
- Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur
pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
- Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan
kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
FUNGSI KEPALA DUSUN PESEN KULON
- Pembinaan ketrentaman dan
ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas
kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
- Penyusunan perencanaan dan pengawasan
pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
- Pembinaan
kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam
menjaga lingkungan;
- Pelaksanaan
upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Pelayanan kepada masyarakat;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah
kerjanya kepada Kepala Desa;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Baca juga:
Bua Bidang si Ceri Hutan
Bua Bidang si Ceri Hutan